Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tanggamus

TANGGAMUS, beritaindonesianet-Seorang pria diduga bandar sabu bernama BA alias Bili (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus usai pengembangan dua tersangka penyalahgunaan sabu.

Dari tangan BA yang merupakan warga Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung ini, turut diamankan belasan paket sabu serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, tersangka BA ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan yang sebelumnya tertangkapnya dua penyalahguna sabu di Pulau Panggung.

“Berdasarkan hasil pengembangan, bandar atau penyedia dapat ditangkap tadi malam Senin (29/12) pukul 23.00 Wib, saat berada di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung,” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (29/12).

Kasat mengatakan, dari tangan tersangka diamankan berupa 11 plastik klip berisi sabu, 1 kotak plastik kecil, 1 bundel plastik klip kosong, 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Barang bukti sabu dan uang tunai diamankan berada dikantong celana tersangka,” katanya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan catatan kepolisian, diketahui, bahwa tersangka juga merupakan resedivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor pada tahun 2011 lalu.

“Tersangka merupakan resedivis kasus Curas di wilayah Pulau Panggung pada tahun 2011,” imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dapat dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua pria bernama AR alias Arga (19) dan ES alias Edo (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan Sabu.

Dari penangkapan keduanya, kemudian dilakukan pengembangan terhadapnya sehingga berhasil diamankan diduga bandar atau penyedia sabu kepada kedua tersangka tersebut. (glh/jal)